Tak Umumkan Status Tersangka Saat Sprindik Keluar, Eks Pegawai KPK Kritisi Kebijakan Firli Bahuri Cs

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengkritisi kebijakan pimpinan Firli Bahuri Cs. Salah satunya yaitu mengenai tidak diumumkannya status tersangka seseorang saat surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) telah keluar. Padahal, kata dia, pimpinan KPK era sebelum Firli selalu mengumumkan penetapan tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

"Tidak mengumumkan tersangka saat sprindik diterbitkan. Mengumumkan hanya saat penangkapan. Kira kira apa maksudnya ya?" cuit Aulia dalam akun Twitter @paijodirajo seperti dikutip pada Senin (22/11/2021). Selain itu, Aulia juga mengkritik kebijakan lainnya, yakni soal Firli Bahuri Cs yang kerap memberitahukan informasi terkait kasus yang masih pada tahap penyelidikan. Menurut Aulia, hal itu merupakan sikap buruk yang dilakukan KPK era Firli Bahuri.

"Kebiasaan buruk KPK zaman Firli cs, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan," tulis Aulia. Aulia menduga, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berpotensi menyulitkan bagi para penyelidik yang masih bekerja untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal ini tentunya untuk menemukan tersangka dalam tahap penyelidikan.

Dia mempertanyakan sikap KPK yang dikomandoi Firli Bahuri saat ini. Karena pengumuman informasi tahap penyelidikan berpotensi menghilangi alat bukti. "Pihak pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan bukti bukti, atau tujuannya cuma ingin sensasi bahwa KPK masih bekerja?" kata Aulia.

Bahkan Aulia pun menyebut, kerja kerja pemberantasan korupsi kini mulai memudar. Dia menyebut, tidak lain karena ulah pimpinan KPK. "Pemberantasan koropsi makin mati gaya, karena Pimpinan KPK banyak gaya," ujar Aulia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *