Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 36 pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi positif terpapar Covid 19. Dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kini mereka tengah menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing masing. "Sejauh ini informasi yang terima isoman (isolasi mandiri)," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Rekomendasi tempat isoman, lanjut Ali, diberikan oleh puskesmas tempat tinggal masing masing pegawai. KPK, katanya, akan tetap memantau perkembangan kondisi para 36 pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Koordinasi dilakukan dari tim satgas covid dan klinik KPK," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK membatasi kegiatan kerja di kantor Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Hal ini merupakan langkah terkait situasi penyebaran Covid 19 di dua kedeputian tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, 36 pegawai dua kedeputian tersebut terpapar Covid 19.
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid 19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid 19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 sampai dengan 25 Juni 2021 pada unit tersebut," terang Ali dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021). Meski demikian, Ali memastikan, untuk kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal bakal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, KPK melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.
"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," kata Ali.