Simak cara memilih kosmetik yang aman sesuai dengan ketentuan BPOM berikut ini. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap maraknya kosmetik palsu yang banyak beredar saat ini. Setiap kosmetika yang diedarkan harus mendapat izin edar dari Menteri terlebih dahulu berupa notifikasi.
Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon notifikasi kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) c.q Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Badan POM selama ini telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang berupaya membuat kosmetik ilegal dan memalsukan produk kosmetik. Terdapat beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam kandungan kosmetik.
BPOM dalam menyampaikan, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya pada kosmestik didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Perlu diketahui bahwa penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman). "Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)”, jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani.
Badan POM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
Selain itu, pastikan juga kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa. Berikut cara memilih kosmetik yang aman, dikutip dari : Belilah kosmetik yang sudah dipastikan asli dan yang terjamin mutu kualitasnya.
Jangan mudah tergiur dengan barang bermerk yang dijual dengan harga murah, atau jauh di bawah harga normal. Selektif dalam memilih dan pertimbangkan keuntungan maupun kerugian dalam memilih kosmetik. Pilih kosmetik sesuai kebutuhan serta baca terlebih dahulu kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada label.
Sebelum diedarkan, produsen kosmetik harus mendaftarkan produknya ke BPOM. Setelah mendapatkan persetujuan dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor notifikasi. Pastikan nomor notifikasi yang dicantumkan ada dan benar dengan mengecek pada web Badan POM.
Selain itu, pastikan label kosmetik tercantum jelas dan lengkap yang memuat: nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi, batas kedaluwarsa, kegunaan dan cara peggunaan. Sebagai konsumen, teliti juga mengenai ada tidaknya bahan berbahaya dalam kosmetik pada komposisi produk. Pastikan pembuat dan penyalur kosmetik adalah yang terpercaya.
Biasanya, baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan kosmetik. Hal ini dapat memudahkan pengawasan, baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen. Pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi dan waktu kedaluwarsa sebelum menggunakan.
Kenali kemasan kosmetik dengan baik, jangan membeli kosmetik yang kemasannya sudah rusak atau jelek. Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online , pada website www.notifkos.pom.go.id . Masyarakat dapat mendaftarkan izin edar kosmetik dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi.
Setelah itu, masyarakat melanjutkan dengan melakukan pendaftaran produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi. Perlu diketahui, verifikasi produk kosmetika dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. Kemudian, nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Dikutip dari , pemohon notifikasi yang dapat mendaftarkan kosmetika adalah: Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang undangan; Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang undangan; atau
Importir kosmetika yang bergerak di Bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Satu nama produk kosmetik hanya dapat dinotifikasi oleh 1 perusahaan. Sementara itu, merek yang sama dapat dinotifikasi lebih dari 1 perusahaan.
Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (produk lokal/kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (produk impor). Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.