Polri dinilai akan bersikap kontradiktif jika tetap kukuh menerima 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, saat menanggapi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang siap menampung 57 mantan pegawai KPK tersebut. Hamdi mengungkapkan, bahwa jika benar Kapolri menawarkan kepada 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut untuk menjadi ASN di Polri, terlebih tidak melalui serangkaian tes ulang, maka Kapolri telah bersikap kontradiktif.
“Ya kalau untuk (jadi) ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama?, di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021). Kecuali, Hamdi mengatakan, jika pekerjaan yang ditawarkan Kapolri kepada 57 mantan pegawai KPK itu berbeda dengan pekerjaan sebelumnya dan bukan menjadi ASN atau hanya sebatas pegawai kontrak saja. Namun jika ternyata akan dijadikan ASN, lanjut Hamdi, maka ke 57 mantan pegawai KPK itu harus tetap mengikuti serangkaian tes yang telah dipersyaratkan oleh aturan perundang undangan dalam hal ini UU ASN.
“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemaren. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka Memenuhi Sarat (MS) untuk kerjaan Polri,” katanya. Di samping itu, Hamdi menyampaikan, harus dipastikan lagi apakah memang Kapolri menawarkan kepada 57 mantan pegawak KPK itu sebagai ASN Polri atau hanya pegawai dengan kontrak kerja waktu tertentu saja. “Ya kita kan harus berpatokan UU. Kita enggak masalah Pak Kapolri menampung (mereka), tetapi (harus) sesuai UU saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tawaran pekerjaan untuk bekerja di Institusi Polri kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK. Namun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos saat mengikuti TWK di KPK. Artinya, jika memang mereka mau dipekerjakan di Polri, maka mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes lagi yang dipersyaratkan oleh UU.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun. Dengan demikian, ke 57 mantan pegawai KPK itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam PP tersebut jika diangkat menjadi ASN.