Peraturan Hukum Soal Hak Cipta yang Harus Diketahui Content Creator!

Profesi sebagai content creator akhir akhir ini banyak digandrungi anak muda apalagi dibarengi dengan perkembangan dunia digital. Content creator sendiri merupakan sebutan bagi orang yang membuat materi konten dalam bentuk tulisan, audio, atau visual dengan tujuan tertentu. Semakin berkembangnya dunia digital, mulai banyak content creator yang menelurkan karya dalam bentuk foto, podcast, video, musik hingga rekaman suara.

Tak heran jika para content creator banyak mengunggah karya mereka lewat platform sosial media seperti instagram, clubhouse, twitter, dan masih banyak lagi. Karya karya yang diciptakan content creator ini ternyata dapat diperjual belikan dan hak kekayaan intelektual si pemilik konten tersebut. Pasalnya karya karya tersebut terlahir atas kemampuan intelektual manusia lewat curahan waktu, ide, kreatifitas, dan tenaganya.

Sama seperti karya profesi lainnya, karya yang dihasilkan oleh content creator juga memiliki nilai dan manfaat ekonomi untuk dikomersialkan. Belajar dari kasus Taylor Swift, penting sekali untuk memahami ketentuan hukum mengenai suatu karya dan membaca kontrak kerja dengan jeli. Meski ia penyanyi, ia juga menghasilkan karya yang sama seperti content creator.

Lalu bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang hak intelektual milik content creator di Indonesia? Melansir dari website resmi (PPHBI), di Indonesia ada Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Undang Undang tersebut memberikanperlindunganterhadap hak karya milik orang.

Berikut definisi Hak Cipta menurut Undang Undang tersebut: “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.” Dari definisi di atas dapat, hak cipta adalah hak eksklusif milik pencipta seperti content creator.

Karya yang dihasilkan content creator merupakan objek hukum yang bersifat immateril (memiliki hubungan dan kepentingan yang erat dengan penciptanya serta keaslian ciptaannya). Berdasarkan penjelasan M. Hutauruk soal Peraturan Hak Cipta Nasional dikutip dari website resmi PPHBI, ada dua unsur penting dalam pengertian Hak Cipta, yakni: Hak Cipta tersebut melindungi karya karya content creator dari pihak pihak yang menyalahgunakan.

Mengingat konten yang dibuat para content creator biasanya berupa konten digital dan merupakan suatu informasi elektronik, maka para content creator perlu memperhatikan UU ITE juga. Berdasarkanpada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berikut hal halyang perlu diperhatikan oleh para content creator dalam pembuatan suatu konten: Pasal 27

Pasal 59 Semoga artikel ini membantu kalian yang sedang berprofesi sebagai content creator! (*) Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *